Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Jawa-Bali, Pelaku Usaha Butuh Insentif

Pemerintah bisa mengadopsi penyaluran hibah pariwisata yang nilainya mencapai Rp3,7 triliun. Besaran bantuan dapat disesuaikan dengan nilai omzet dan ukuran bisnis dari calon penerima.
Aktivitas warga di DKI Jakarta menjelang penerapan PPKM Darurat, Kamis (24/6/2021). /Antara
Aktivitas warga di DKI Jakarta menjelang penerapan PPKM Darurat, Kamis (24/6/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menyarankan pemerintah untuk mengucurkan dana hibah untuk bisnis restoran dan ritel yang berisiko kehilangan pemasukan selama implementasi PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Penyaluran subsidi gaji juga diharapkan kembali bergulir demi mencegah terjadinya aksi pemutusan hubungan kerja.

“Dalam situasi seperti ini memang yang terpukul bisnis restoran dan pusat perbelanjaan. Mungkin pemerintah bisa menyalurkan hibah dari dana alokasi khusus, dana ini utamanya diberikan ke bisnis yang mengutamakan dine-in karena mereka yang paling terimbas,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Rabu (30/6/2021).

Bhima mengatakan pemerintah bisa mengadopsi penyaluran hibah pariwisata yang nilainya mencapai Rp3,7 triliun. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan nilai omzet dan ukuran bisnis dari calon penerima.

Selain dana hibah, Bhima mengatakan aspek terpenting yang harus diperhatikan adalah menjamin tak terulangnya gelombang pemutusan kerja. Oleh karena itu, dia menyarankan agar subsidi gaji dapat kembali disalurkan kepada pekerja di sektor terdampak.

“Banyak pekerja di restoran ini sifatnya pekerja harian lepas, atau dibayar per minggu atau per jam. Ini harus diselamatkan dengan subsidi gaji, saya usulkan saat masa lockdown diberi Rp5 juta, terutama yang terdampak langsung,” kata Bhima.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan implementasi PPKM mikro darurat bakal mengulang gelombang penutupan bisnis. Sepanjang 2020, setidaknya terdapat 30 juta unit UMKM yang berhenti beroperasi permanen maupun sementara.

Ikhsan mengatakan pengetatan aktivitas pada 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM terimbas. Dari total 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, dia menyebutkan tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020. Selain itu, terdapat 7 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berkurang jam kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper