Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dinilai akan memberikan dampak yang signifikan pada sisi permintaan dan perubahan harga barang pada kuartal III/2021.
Kepala Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana menilai level pengetatan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 sangat mirip dengan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 2020.
“Maka pengaruhnya terhadap permintaan, demikian juga perubahan harga, akan signifikan setelah 4 bulan penerapan [PPKM Darurat],” katanya, Kamis (1/7/2021).
Dia memprediksi tekanan pada inflasi baru akan mengalami peningkatan saat menjelang akhir 2021. Pada Juni 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juni 2021 mengalami deflasi sebesar -0,16 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).
Secara tahun berjalan, inflasi tercatat mencapai 0,74 persen (year-to-date/ytd) dan secara tahunan inflasi mencapai 1,33 persen (year-on-year/yoy).
Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono menyampaikan bahwa penurunan IHK pada Juni 2021 lebih disebabkan oleh faktor musiman. Dia mengatakan, lonjakan kasus yang terjadi pada Juni 2021 dan pengetatan PPKM Mikro belum banyak mempengaruhi daya beli masyarakat.
Baca Juga
Hal ini tercermin dari komponen inti yang masih mengalami inflasi sebesar 0,14 persen mtm, meski lebih rendah dari bulans ebelumnya sebesar 0,24 persen mtm. Komponen inti pun memberikan andil sebesar 0,09 persen terhadap inflasi.
“Inflasi Juni 2021 jika dilihat masih relatif terjaga, di mana inflasi inti masih tumbuh positif meski tipis dan inflasi inti secara tahunan masih meningkat, jadi daya beli kita masih terjaga,” jelasnya.
Dia mengatakan, BPS masih meninjau dampak dari PPKM Darurat terhadap tingkat inflasi dan daya beli masyarakat pada Juli 2021. “Belum dipastikan apakah akan berpengaruh, karena kita perlu juga melihat perkembangan harga pada bulan depan,” ujarnya.