Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makanan Olahan Bakal Diburu Masyarakat saat PPKM Darurat

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia memprediksi makanan dan minuman atau mamin olahan akan mengalami kenaikan permintaan selama implementasi PPKM Darurat.
Ilustrasi - Pesanan makanan./Antara
Ilustrasi - Pesanan makanan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha industri makanan dan minuman memperkirakan permintaan untuk sejumlah jenis produk olahan tetap tumbuh selama implementasi PPKM Darurat. Pembatasan mobilitas selama dua pekan juga diyakini tidak banyak berpengaruh terhadap total pertumbuhan industri mamin.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan jenis produk yang berpeluang naik permintaannya mencakup produk pangan pokok dan produk olahan bergizi seperti produk turunan susu. Produk susu disebut menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan dan investasi industri mamin.

“Kalau berkaca pada tahun lalu, permintaan produk susu naik tinggi sekali. Untuk investasi bahkan naik 24 persen dan di kuartal I tahun ini investasi pangan naik 224 persen ditunjang dari industri pengolahan susu,” kata Adhi, Kamis (1/7/2021).

Dia juga memperkirakan permintaan produk yang menunjang aktivitas memasak di rumah naik, di antaranya adalah produk bumbu, tepung, dan makanan beku.

Sementara untuk jenis produk yang berpeluang terkoreksi permintaannya, lanjut Adhi, mencakup produk indulgent (memanjakan) seperti es krim dan cokelat. Penurunan sendiri lebih banyak dipengaruhi oleh berkurangnya kegiatan.

Meski melihat adanya potensi penurunan terhadap segelintir jenis produk, Adhi memperkirakan pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat tidak akan terlalu berpengaruh pada pertumbuhan total industri mamin. Dia hanya mengharapkan pembatasan tidak berlangsung lama dan bisa kembali dilonggarkan dalam waktu dekat.

“Kami berterima kasih ke pemerintah karena menganggap industri mamin sebagai industri kritikal. Bagaimanapun industri ini memang menyediakan kebutuhan dan ikut berkontribusi menjamin penyediaan pangan secara nasional,” kata Adhi.

Mengutip pokok kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang diberlakukan pemerintah mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021, industri kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, makanan dan minuman, petrokimia, semen, dan objek vital nasional, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok diperkenankan untuk beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan secara ketat.

Adhi mengatakan produsen mamin akan tetap berproduksi selama implementasi PPKM Darurat dan memastikan distribusi produk tetap berjalan normal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper