Bisnis.com, JAKARTA - PO Sumber Alam mengaku terpaksa menjual aset kendaraan demi memenuhi biaya operasional dan peremajaan selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengaku bisnisnya terus merugi lantaran jumlah penumpang turun drastis ditambah dengan adanya kebijakan pembatasan kapasitas angkut.
"Kami sudah terus melakukan penjualan aset kendaraan selama pandemi. Sudah 50 unit lebih yang dijual untuk biaya operasional dan peremajaan," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (30/6/2021).
Dia menyebut sepanjang Juni 2021, terjadi tren penurunan penumpang setiap pekannya. Padahal, saat ini merupakan momen libur sekolah yang biasanya ramai dan jadi kesempatan untuk memanen penumpang dari Jogja dan Jakarta.
Terkait dengan omset perusahaan, dia mengungkapkan bahwa tahun ini pemasukan sudah dua kali lipat bila dibandingkan 2020. Namun, jumlah tersebut masih 20 persen bila dibandingkan 2019 atau periode sebelum pandemi.
"Jadi penurunannya masih 80 persen dari kondisi normal sebelum pandemi," sebutnya.
Melihat kenyataan tersebut, Anthony mengaku hanya bisa pasrah dan taat pada kebijakan pemerintah. Terlebih, saat ini Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 juga tengah menggodok aturan pengetatan perjalanan di tengah melonjaknya kasus harian.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengumumkan diberlakukannya PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali tepatnya mencakup 44 Kabupaten/kota.
"Namun apabila tidak ada kebijakan khusus bagi sektor transportasi orang, maka semester kedua ini akan banyak kredit macet dan aset kendaraan yang dijual," keluhnya.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pelaksanaan PPKM tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali yang akan berlangsung dua pekan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah dikabarkan bakal menutup semua restoran dan mal secara penuh. Begitu pula dengan perkantoran, di mana akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Sementara itu, dalam usulan aturan PPKM Darurat, kapasitas transportasi umum akan dibatasi hingga 70 persen. Tak hanya itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.