Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diperkirakan telah mengalami perbaikan yang signifikan hingga awal kuartal II-2021, yang terlihat dari mulai beroperasinya kembali UMKM yang sempat berhenti pada tahun lalu.
Survei ketiga yang dilakukan Mandiri Institute terhadap kondisi UMKM dalam masa pandemi covid-19 menunjukkan terdapat 22 persen UMKM yang tadinya berhenti telah kembali beroperasi secara normal pada 2021.
Survei yang dilakukan pada Maret – April 2021 terhadap 505 UMKM di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan beberapa provinsi di Indonesia bagian timur tersebut juga menunjukkan bahwa sebanyak 85 persen responden UMKM menjawab kondisi usaha sudah kembali berjalan normal pada awal kuartal II/2021.
“Padahal, jika melihat situasi pada September 2020, hanya 28 persen UMKM yang menjawab bahwa kondisi usaha sudah normal,” kata Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2021).
Dia melanjutkan kinerja penjualan UMKM pada awal kuartal II/2021 juga sudah membaik, meski masih terdapat resiko terjadi penurunan yang tinggi.
Hasil survei mengindikasikan bahwa pelaku usaha yang mengalami kenaikan omzet dan dapat mempertahankan omzet penjualannya semakin banyak. Namun, masih terdapat lebih dari 50 persen UMKM yang menjawab bahwa penjualannya mengalami penurunan dibandingkan kondisi 2020.
Terkait dengan penetrasi digital, Mandiri Institute mencatat mayoritas UMKM sudah memiliki saluran pemasaran digital untuk menjual produknya. Media sosial masih menjadi platform pilihan utama pelaku usaha dalam melakukan pemasaran dan penjualan dengan rasio 40 persen.
"Hal ini diikuti oleh penggunaan layanan instant messaging [38 persen], platform e-commerce [13 persen], dan platform ride hailing [5 persen],” kata Yudo.
Meskipun demikian, survei mengungkapkan bahwa utilisasi saluran pembayaran digital masih rendah pada UMKM. Temuan awal, lanjutnya, menunjukkan hanya 24 persen usaha yang menggunakan e-wallet dalam bertransaksi usaha.
Mayoritas usaha, sebesar 51 persen, tidak menggunakan channel transaksi non-tunai, seperti melalui e-wallet dan EDC.