Bisnis.com, JAKARTA – Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) menilai Indonesia bisa memimpin dunia dalam urusan energi bersih (clean energy), dengan mereformasi serta memobilisasi investasi dalam energi terbarukan dan efisiensi energi.
Dalam kajian yang bertajuk “The OECD Clean Energy Finance and Investment Policy Review of Indonesia”, pemerintah Indonesia dinilai patut untuk dipuji karena telah memberi isyarat dari pejabat politik tertinggi bahwa energi bersih adalah bagian penting dari masa depan negara.
Meski begitu, karena negara dan perusahaan lain menjanjikan tindakan iklim yang lebih ketat, OECD Indonesia juga perlu mempercepat transisi energi bersihnya jika ingin tetap menjadi tujuan investasi yang menarik.
Dari kajian tersebut, OECD merekomendasikan sejumlah langkah jangka pendek yang perlu ditempuh oleh Indonesia untuk meningkatkan pembiayaan energi bersih dan kerangka investasi.
Pertama, Indonesia disarankan untuk memperbaharui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merefleksikan dampak pandemi Covid-19 terhadap permintaan energi. Dalam waktu yang sama, Indonesia bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat target energi terbarukan dan efisiensi energi dalam program pemulihan.
Kedua, OECD menyarankan agar pemerintah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kebijakan dan peraturan yang lebih ramping di bawah peraturan Presiden tentang energi terbarukan. Termasuk merampingkan Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian pembelian tenaga listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dan pengembang swasta, serta mengatasi kesenjangan peraturan untuk pengaturan net-metering dan power wheeling.
“Selain itu, meningkatkan upaya untuk memfasilitasi pembebasan lahan. Misalnya untuk pembangunan jalan tol di Indonesia, karena akses lahan tetap menjadi salah satu item utama terpanjang untuk proyek energi terbarukan,” demikian tulis OECD dalam kajiannya yang dikutip Bisnis, Selasa (29/6/2021).
Ketiga, mempertimbangkan untuk memperluas penggunaan produk pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyediakan skema penjaminan dan suku bunga bersubsidi untuk usaha kecil. Tujuannya untuk membantu mengatasi hambatan seperti persyaratan agunan yang tinggi. Jenis produk ini dapat memudahkan pemilik usaha untuk membangun atau memperluas penawaran energi bersih.
Keempat, OECD lalu menyarankan Indonesia untuk melakukan penilaian pasar secara rinci tentang kebutuhan,tantangan pembiayaan, serta peluang untuk mengidentifikasi dan meningkatkan instrumen pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
“[Kelima] Memperluas program pelatihan untuk mengintegrasikan aspek keuangan dan pengembangan bisnis untuk proyek energi bersih, termasuk desain PPA yang bankable dan diakui secara internasional. Lalu, pengembangan dan implementasi model kemitraan publik-swasta untuk mendorong pertumbuhan pasar,” tulis OECD.