Bisnis.com, JAKARTA — Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat kelangkaan tabung oksigen. Sejumlah rumah sakit mengaku kesulitan mencari medium penampung oksigen tersebut di tengah tingginya kebutuhan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat. "Kami mencoba agar kebutuhan tabung oksigen untuk perawatan pasien Covid-19 bisa terpenuhi," katanya, mengutip siaran pers, Selasa (29/6/2021).
Dia menjabarkan populasi tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5-1,8 juta tabung. Kelangkaan terjadi karena lambatnya perputaran tabung oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19. Namun, sekitar 70–80 persen rumah sakit di Pulau Jawa telah memiliki fasilitas Instalasi Regasifikasi Oksigen.
Dia menambahkan, dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat kurang lebih 104 industri tabung dengan KBLI 25120 yang mampu menghasilkan produk-produk seperti tangki air, pressure vessel, boiler, tabung gas LPG, komponen tabung gas, heat exchanger, silo, kaleng, dan tabung pemadam api.
“Kami mengoptimalkan sumber-sumber yang ada di dalam negeri untuk dapat memperkuat logistik tabung oksigen untuk keperluan saat ini,” ujar Menperin.
Menperin menambahkan, diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga untuk menangani pengendalian harga tabung dan pencegahan penimbunan. Selain itu, perlu kemudahan dalam mobilitas dan distribusi oksigen cair maupun tabung oksigen dalam bentuk dispensasi dari pembatasan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Kami juga mengharapkan dukungan suplai listrik yang andal dan kontinyu dari PT PLN (Persero) untuk industri gas oksigen, sehingga tidak terjadi pemadaman, kedip, maupun ayunan voltase dan frekuensi,” pungkas Menperin.
Adapun saat ini, pemerintah memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan medis . Suplai oksigen untuk industri akan diambil untuk penanganan pasien Covid-19.
Sebelumnya pembagian suplai oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri adalah 40:60. Kementerian Perindustrian mengubah rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.