Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penerima Gas Industri Murah, Mohon Maaf Pulp and Paper!

Selain pulp dan kertas, sektor yang mengusulkan harga has murah yakni industri ban, makanan dan minuman, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
Ilustrasi. /Antara
Ilustrasi. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut tengah mengevaluasi usulan perluasan 13 industri penerima harga gas tertentu.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan daftar 13 industri baru tersebut saat ini sudah diterima. Namun, ada sejumlah pertimbangan yang harus dijajaki untuk akhirnya memutuskan industri baru.

"Kami melakukan berbagai pertimbangan seperti volume dan tingkat kemapanan sebuah perusahaan. Contoh pulp and paper mohon maaf ini perusahaan konglomerat masa kita kasih harga murah lagi?" katanya dalam webinar Indonesian Gas Society, dikutip Jumat (25/6/2021).

Adapun selain pulp dan kertas, sektor yang mengusulkan harga has murah yakni industri ban, makanan dan minuman, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.

Hal tersebut dijamin oleh peraturan presiden (Perpres) 121/2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi, di mana akan memberikan kepada sektor industri selain tujuh sektor penerima saat ini.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono pun memastikan ke-13 sektor tersebut sesuai dengan usulan asosiasi dan sudah dilakukan sesuai syarat penerima harga gas tertentu. Syarat tersebut di antaranya setiap industri mampu memberikan penjelasan terkait peningkatan proyeksi dan kinerja bisnis.

"Tentunya perihal peningkatan utilisasi, efisiensi, dan pembayaran pajak juga paling penting investasi serta ekspansi yang bisa dilakukan setelah mendapatkan gas industri dengan harga tertentu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper