Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evakuasi Bangkai Kapal Lamban, Pelindo III Disarankan Tuntut Ganti Rugi

Evakuasi bangkai kapal MV MEntari Crystal di Pelabuhan Teluk Lamong yang berlarut-larut, dinilai merugikan pengelola pelabuhan.
Sejumlah pekerja melakukan penyelesaian pengerjaan harbour mobile crane (HMC) pelabuhan teluk lamong di Perairan Gresik./Antara
Sejumlah pekerja melakukan penyelesaian pengerjaan harbour mobile crane (HMC) pelabuhan teluk lamong di Perairan Gresik./Antara

Bisnis.com,JAKARTA - Evakuasi bangkai kapal MV Mentari Crystal di Pelabuhan Teluk Lamong yang berlarut-larut, dinilai merugikan pengelola pelabuhan.

Sebagaimana diketahui, sudah hampir 8 bulan bangkai kapal MV Mentari Crystal teronggok di salah satu titik sandar di pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Akibat evakuasi yang molor berbulan-bulan ini salah satu tambatan di pelabuhan milik Pelindo III itu tidak dapat digunakan.

Direktur  National Maritime (Namarin) Institute Siswanto Rusdi mengatakan, keberadaan bangkai kapal tenggelam di Teluk Lamong itu sangat merugikan Pelindo III. Sebagai BUMN, Pelindo III telah kehilangan potensi pendapatan akibat dermaga yang tidak bisa dipakai. Itu sebabnya Pelindo III harus meminta ganti rugi terhadap pemilik kapal MV Mentari Crystal.

"Bukan hanya meminta. Pelindo III justru bisa menuntut pemilik kapal yang bersangkutan. Karena biasanya perusahaan memiliki skema untuk menanggulangi kondisi seperti itu,” jelasnya, Rabu (23/6/2021) malam.

Lebih jauh Siswanto mengungkapkan, setiap kapal semestinya didukung dengan asuransi sehingga ketika terjadi kecelakaan, pemilik kapal bisa menggunakan asuransi tersebut untuk mengatasi dampak yang timbul dari kecelakaan tersebut. Termasuk ketika sebuah kapal tenggelam, pihak asuransilah yang seharusnya membereskan bangkai kapal dari lokasi kecelakaan.

Menurutnya, kasus yang terjadi pada kapal MV Mentari Crystal merupakan preseden buruk bagi industri pelayaran nasional. Pembiaran yang dilakukan oleh pemilik kapal terhadap bangkai kapalnya di Teluk Lamong juga menunjukkan sikap sewenang-wenang terhadap aturan.

"Pertanyaannya, kenapa sampai 8 bulan kapal tenggelam tidak diangkat, Pelindo III diam saja. Hal seperti ini tidak bisa didiamkan, karena merugikan Pelindo III sama halnya dengan merugikan negara," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Humas PT Pelindo III, R Suryo Khasabu mengatakan salahsatu tambatan di Terminal Teluk Lamong belum dapat digunakan karena terhalang bangkai kapal. Menurutnya Pelindo III selaku pengelola Pelabuhan Teluk Lamong akan terus mendorong pemilik MV Mentari untuk melakukan evakuasi bangkai sesegera mungkin.

"Upaya evakuasi terus dilakukan. Setiap proses evakuasi selalu dilakukan evaluasi untuk membantu proses percepatan evakuasi," tambahnya.

Suryo mengatakan saat ini bagian kapal sudah dapat diapungkan dan tinggal dilakukan penarikan untuk menjauh dari kolam dermaga. Namun ia tidak bisa memastikan kapan evakuasi bangkai kapal MV Mentari Crystal akan tuntas dilakukan.

"Kami tetap berupaya mempercepat evakuasi namun harus memperhatikan keselamatan. Kalau tidak, kapal yang sudah terapung ini bisa tenggelam lagi," tandas Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper