Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus mengoptimalkan aset melalui bisnis komersialisasi non-angkutan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. “Komersialisasi non-angkutan terus kami optimalkan sebagai bentuk adaptasi KAI di tengah pandemi Covid-19. Kami menyadari aset KAI yang tersebar di Jawa dan Sumatra dapat lebih bernilai guna sehingga penting untuk diberdayakan,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (23/6/2021).
Dia menyebut bentuk komersialisasi non-angkutan KAI berupa kerja sama pemanfaatan aset stasiun, sarana, ROW (right of way), non-ROW, maupun museum.
Baca Juga : Kereta Api Merugi Rp300 Miliar, Ini Penyebabnya |
---|
Adapun, lanjutnya, untuk kerja sama pemanfaatan aset di stasiun, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai titik stasiun seperti ruangan, bangunan, gedung, gudang, dan tanah untuk lokasi promosi, minimarket, gudang, cafe, ATM, dan sebagainya.
"Untuk kerja sama pemanfaatan aset berupa sarana, KAI menyediakan kereta makan, kereta wisata, entertainment on board, mesin perawatan jalan rel dan prasarana penunjang, serta Jasa Balai Yasa/Dipo," sebutnya.
Bukan itu saja, dia menjelaskan untuk pemanfaatan ROW atau aset KAI yang berada di sepanjang jalur kereta api aktif, KAI bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan aset tersebut seperti untuk penanaman fiber optik, pipa air, pipa gas, dan pipa minyak.
Sedangkan untuk non-ROW atau aset KAI yang berada di luar wilayah stasiun dan ROW, sambungnya, dapat dimanfaatkan sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.
"Aset KAI lainnya yang dapat dikerjasamakan pemanfaatannya berupa museum, bangunan bersejarah, wifi [advertising slot], kegiatan shooting/pemotretan, event/activation, serta naming rights stasiun untuk memberikan kesempatan kepada mitra yang ingin membranding stasiun yang KAI kelola dengan brand atau produknya," jelas Joni.
Dia menambahkan, hampir seluruh aset KAI dapat dimanfaatkan masyarakat dengan skema kerja sama. Pada prinsipnya pemanfaatan aset dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu operasional kereta api dan tidak mengubah status kepemilikan pada aset yang dimanfaatkan.