Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat pemeriksaan investigatif (PI) dan penghitungan kerugian negara (PKN) sepanjang 2017-2020 sebanyak 284 laporan. Total indikasi kerugian negara sebesar Rp38,16 triliun.
“Sebanyak 24 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp8,72 triliun dan 260 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp29,44 triliun kepada instansi yang berwenang,” tuls Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 BPK yang dikutip Selasa (22/6/2021).
Selain itu, BPK juga melaksanakan pemberian keterangan ahli (PKA) kasus persidangan. Dari catatan BPK, totalnya ada 250 kasus.
Terhadap 24 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, 11 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan.
Lalu dari 260 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 53 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 kasus sudah dinyatakan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.
“Sebanyak 250 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU [jaksa penuntut umum],” papar laporan IHPS.
Baca Juga
Pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil PI dan PKN serta PKA dilakukan untuk hasil PI dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kedua, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 dan proses penyidikan. Terakhir, PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh JPU.