Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Catat Indikasi Kerugian Negara Capai Rp38,16 triliun dari PI dan PKN 2017-2020

Sebanyak 24 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp8,72 triliun dan 260 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp29,44 triliun kepada instansi yang berwenang.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disela-sela \'Entry Meeting\' Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di Auditoriat Utama Keuangan Negara (AKN) IV di Kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disela-sela \'Entry Meeting\' Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di Auditoriat Utama Keuangan Negara (AKN) IV di Kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat pemeriksaan investigatif (PI) dan penghitungan kerugian negara (PKN) sepanjang 2017-2020 sebanyak 284 laporan. Total indikasi kerugian negara sebesar Rp38,16 triliun.

“Sebanyak 24 laporan hasil PI dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp8,72 triliun dan 260 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp29,44 triliun kepada instansi yang berwenang,” tuls Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 BPK yang dikutip Selasa (22/6/2021).

Selain itu, BPK juga melaksanakan pemberian keterangan ahli (PKA) kasus persidangan. Dari catatan BPK, totalnya ada 250 kasus.

Terhadap 24 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, 11 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan.

Lalu dari 260 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 53 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 kasus sudah dinyatakan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.

“Sebanyak 250 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU [jaksa penuntut umum],” papar laporan IHPS.

Pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil PI dan PKN serta PKA dilakukan untuk hasil PI dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 dan proses penyidikan. Terakhir, PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper