Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Minta MK Putuskan UU Cipta Kerja Sesuai UUD 1945

Secara formal, UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU 12/2011. Beleid ini juga telah mendapat persetujuan bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai strategi pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai strategi pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan pemerintah membacakan keterangan pendahuluan presiden atas permohonan uji materi Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan bahwa regulasi sapu jagat ini sesuai konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan pemerintah mengatakan bahwa Negara telah menyerahkan 148 alat bukti yang menguatkan prosedur pembuatan UU Cipta Kerja tidak melanggar ketentuan. Oleh karena itu, MK diminta memberikan beberapa putusan.

Pertama, menerima keterangan presiden secara keselurhan, kedua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, ketiga menolak pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pemohon untuk seluruhnya, dan keempat menyatakan UU Cipta Kerja Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” katanya melalui sidang daring, Kamis (17/6/2021).

Setidaknya, ada enam sidang perkara uji materi Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah sebagai termohon membaginya ke dalam tiga kelompok.

Airlangga menjelaskan bahwa pertama adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusional dan prosedur perundang-undangan.

Kedua pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder. Terakhir, terjadi pelanggaran azas-azas pembentukan perundang-undangan yang baik.

Terkait kelompok pertama, pemerintah tidak sepakat. Airlangga beralasan UU Cipta Kerja telah melalui tahapan pembuatan regulasi seperti yang diatur dalam UU 12/2011.

Mulai dari tahapan hingga hingga penyebarluasannya, pemerintah telah melakukan semua prosedur tersebut. Itu sebabnya pemerintah menilai dalil pemohon tidak terbukti, beralasan, dan berlandasan hukum.

Begitu pula dengan kelompok kedua. Pemerintah, menurut Airlangga, baik dari perencanaan hingga UU Cipta Kerja rampung dan disebarkan sudah melibatkan partisipasi publik dan seluruh pemangku kepentingan.

Lalu dengan dalil pemohon soal terjadi pelanggaran azas-azas perundang-undangan yang baik. Secara formal, UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU 12/2011. Beleid ini juga telah mendapat persetujuan bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap para dalil pemohon bahwa penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar azas-azas pembentukan perundang-undangan yang baik sebagaimana yang diatur dalam UU12/2011 menurut pemerintah sangat keliru, tidak benar, dan tidak berdasar hukum,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper