Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Pangan Polri melaporkan adanya perusahaan-perusahaan pembibitan unggas yang tak mematuhi imbauan pemerintah untuk mengurangi populasi dalam rangka stabilisasi pasokan.
“Terkait masalah oversupply, hasil pengawasan kami di lapangan memperlihatkan implementasi surat edaran yang diterbitkan Ditjen PKH [Peternakan dan Kesehatan Hewan] terkait masalah populasi, cutting, dan upaya-upaya lain, belum dilaksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan,” kata Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf dalam Rembuk Perunggasan Nasional IX, Rabu (16/6/2021).
Dia menyebutkan bahwa pengawasan antarpelaku usaha tidak berjalan dengan baik. Di dalam ketentuan, terdapat kewajiban bagi perusahaan pembibitan untuk mengecek silang implementasi pengurangan telur tertunas yang diumumkan pemerintah.
“Masih ada yang tidak melakukan secara utuh. Yang jelas tolong diperbaiki, lakukan apa yang sudah diperintahkan dengan konsisten dengan konsekuen karena surat edaran ini terbit bukan untuk main-main,” lanjutnya.
Helfi mengemukakan fluktuasi harga yang kerap terjadi pada daging ayam ras turut dipengaruhi pula oleh minimnya pendataan pada usaha perunggasan baru. Hal ini berdampak pada makin banyaknya pasokan daging ayam yang tidak disertai dengan pasar yang memadai.
“Pertumbuhan pelaku usaha di bidang perunggasan kami lihat cukup tinggi, tetapi apakah ini sudah dikoordinasikan dengan pihak instansi terkait? Kalau tidak dilaporkan, pertumbuhan produksi akan tinggi. Dan saat bertambah yang jadi masalah adalah market-nya,” papar Helfi.
Karena itu, dia menyarankan agar data kesiapan pasar dan serapan bisa menjadi salah satu syarat yang harus diajukan ketika mendirikan usaha perunggasan baru. Dengan demikian, kendala serapan yang tak maksimal karena pasokan berlebih bisa diurai secara perlahan.
“Kalau tidak ada serapannya, aan mengganggu pasar yang sudah tertata dengan baik oleh pemerintah dan ini [rekomendasi] bisa jadi salah satu pertimbangan,” kata dia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian kembali mengeluarkan kebijakan pengurangan populasi ayam ras sebagai antisipasi pasokan surplus pada Juni dan Juli. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Perbibitan dan Produksi Ternak tertanggal 3 Juni 2021 yang mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
“SE ini diterbitkan untuk mengatur keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan DOC FS [day old chicken final stock] ayam ras pedaging,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah melalui keterangan resmi.
Nasrullah menilai SE ini akan berjalan positif demi mencapai stabilitas pasokan unggas.