Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mesti memperhitungkan dengan benar skema kompensati tarif dalam menarik swasta menyinggahi Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
General Manager Pelindo III Sandy Syahrizal Alam mengatakan terkait dengan kompensasi tarif kepada swasta memang sebaiknya dipertimbangkan dengan masak oleh Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, proyek Patimban saat ini merupakan pemugasan dari pemerintah sehingga dalam operasinya masih dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja. Hal ini seperti yang telah diberlakukan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (persero).
"Selama ini operasi ASDP di Patimban yang di-collect PNBP baik di lapangan maupun gerakan di aatas kapal. Swasta masuk apakah ada struktur tarif yang sama atau diberikan diskon. Kalau diskon dengan PNBP kan jauh. Mau diskon berapa. Ini memang mesti dipertimbanhkan Kemenhub," katanya, Sabtu (12/6/2021).
Sejauh ini, kata dia, dari sisi pembangunan fasilitas di Pelabuhan Patimban sejauh ini masih cukup baik. Perbaikan minor dilakukan hanya untuk kondisi jalan yang beraspal.
"Selebihnya soal fasilitas masih oke nggak ada isu krusial. Tapi memang soal tarif itu ya g masih ditanyakan juga sama swasta," imbuhnya.
Baca Juga
Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III mengajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bisa memberikan kompensasi tarif bagi pelaku pelayaran yang membuka trayek ke Pelabuhan Patimban.
VP Corporate Communication Pelindo III R. Suryo Khasabu menjelaskan hambatan para pelaku pelayaran untuk memindahkan pergerakan ke Pelabuhan Patimban lantaran adanya kenaikan biaya transportasi yang harus ditanggung dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Terkait hal ini, kata dia, supaya bisa menarik minat pelaku usaha sebaiknya biaya transportasi tersebut dikompensasikan melalui tarif yang berlaku di pelabuhan Patimban. Dia pun memberikan gambaran selama ini pelaku harus menanggung biaya tambahan untuk membawa muatan dari Priok ke Patimban dengan truk gendong.
"Yang diusulkan tarifnya Patimban saat dirilis nantinya di bawah Tanjung Priok. Sehingga secara cost akan terkompensasi tarif. Mengacu sampai saat ini Patimban hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] saja, belum ada biaya terminal. Jadi kalau sudah rilis tarif akan mengakomodir kenaikan biaya transpor Priok ke Patimban,” ujarnya.