Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Keselamatan, Kemenhub Mentoring Operator Telekomunikasi Pelayaran

Kemenhub menggelar sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran untuk menjaga keselamatan.
Ilustrasi - Sebuah perahu melintas di dekat dermaga Pelabuhan Nangakeo, Ende, NTT./Bisnis-Antara
Ilustrasi - Sebuah perahu melintas di dekat dermaga Pelabuhan Nangakeo, Ende, NTT./Bisnis-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran dalam rangka menjaga keandalan peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS).

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud sosialisasi implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Standarisasi Peralatan dan Pemeliharaan SROP dan VTS pada Distrik Navigasi.

Menurutnya, peran kenavigasian semakin besar dalam menjamin tersedianya serta terselenggaranya prasarana keselamatan pelayaran, mulai dari penyediaan alur pelayaran dan sistem perlintasan yang aman dan ekonomis, penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran yang cukup dan andal, penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan, sistem lalu lintas pelayaran (VTS), sesuai tuntutan internasional di bidang peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Sebagaimana kita ketahui bersama fungsi SROP dan VTS di seluruh instalasi kenavigasian sangat berperan dalam melakukan pengendalian trafik dan pengawasan keselamatan pelayaran di seluruh pelabuhan dan perlintasan di Indonesia," katanya dalam siaran pers, Jumat (11/6/2021).

Dia berharap dengan adanya mentoring ini dapat menambah ilmu dan motivasi yang kuat guna meningkatkan kinerja kenavigasian serta semaksimal mungkin menggali hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan pelaksanaan tugas di lapangan.

"Kegiatan mentoring ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh distrik navigasi dalam pengusulan anggaran maupun mekanisme perawatan peralatan," jelasnya.

Sebagai informasi, SROP dan VTS ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut KP.287/2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi dan KP. 294/2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Perawatan Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper