Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sembako Kena PPN 12 Persen, Pakar: Carilah Sumber Pajak Lain

Pemerintah diminta untuk menyampaikan kondisi APBN secara terbuka dan transparan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dan urgensi penarikan PPN bagi kebutuhan pokok masyarakat.
Ilustrasi: Pekerja berada di gudang Bulog di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bisnis/Nurul Hidayat
Ilustrasi: Pekerja berada di gudang Bulog di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Wacana pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk bahan pokok menuai kritik masyarakat, tak terkecuali dari akademisi.

Catur Sugiyanto, Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada, menilai wacana tersebut bakal semakin memberatkan masyarakat yang hingga kini masih terdampak pandemi Covid-19.

“Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” ucap Catur dalam keterangan resminya, Jumat (11/6/2021).

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis tersebut tidak ada aturan pemberlakuan pajak pada bahan pokok bahkan di negara maju sekalipun. Hal tersebut dianggap sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat untuk memenuhi pangannya.

“Kita itu hidup dari sembako, jika dipajaki itu rasanya kurang pas,” jelas Catur.

Pemerintah juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana penarikan pajak bagi kebutuhan pokok dinilai sebagai indikasi bahwa APBN tengah dalam kondisi tidak sehat.

Meskipun pajak merupakan kewajiban warga negara, menurut Catur penarikan pajak dari sembako sangatlah tidak tepat.

Menurutnya pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain. Selain itu, penghematan besar-besaran juga perlu dilakukan.

Governance, keterbukaan, pengawasan, harus ditingkatkan agar tidak banyak uang negara yang dikorupsi,” tambahnya.

Dalam beberapa hari terakhir, wacana pengenaan PPN untuk bahan pokok jadi pembahasan banyak pihak.

Wacana tersebut muncul ke permukaan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana melakukan Revisi Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi UU tersebut juga bakal menaikkan PPN yang saat ini berada di angka 10 persen menjadi 12 persen.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan PPN 10 persen masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Rencananya, dalam waktu dekat, Sri Mulyani akan menyampaikan rencana revisi UU tersebut ke hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, tepatnya dengan Komisi XI.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, ada sejumlah bahan pokok yang rencananya bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen. Adapun bahan pokok tersebut adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Dilaporkan, ada tiga opsi tarif apabila pemerintah resmi menarik PPN dari 11 kebutuhan pokok tersebut.

Pertama, dengan memberlakukan PPN umum sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif terendah dengan skema multitarif sebesar 5 persen. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper