Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P2G: Pengenaan PPN pada Jasa Pendidikan Buka Komersialisasi Pendidikan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Komisi X DPR membahas mengenai wacana penerapan PPN untuk jasa pendidikan itu.
Suasana uji coba belajar tatap muka di SDN Cipinang Melayu 8, Rabu (7/4/2021)./Antara-Yogi Rachman
Suasana uji coba belajar tatap muka di SDN Cipinang Melayu 8, Rabu (7/4/2021)./Antara-Yogi Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai wacana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan akan membuka komersialisasi bidang pendidikan.

“Ketika ada pajak yang dipungut pada sekolah, baik negeri maupun swasta, akan berdampak pada siswa, baik uang pangkal  maupun SPP siswa. Tentunya akan berdampak pada pengeluaran orang tua, sehingga biaya sekolah semakin mahal,” ujar Satriwan, dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).

Dia menambahkan dengan wacana tersebut, sekolah swasta akan menaikkan SPP dan uang pangkal. Sementara masyarakat yang tidak mampu berpotensi tidak sekolah dan putus sekolah ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan pada pendapatan orang tua.

“Jika UU itu disahkan, angka putus sekolah akan meningkat dan semakin banyak anak yang tidak bersekolah,” tambah dia.

Dia menjelaskan rancangan UU tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 31 ayat dua dan empat, dimana pendidikan adalah hak warga negara dan pemerintah wajib membiayainya.

Satriwan menambahkan dengan alokasi anggaran pendidikan yang lebih dari Rp500 triliun, seharusnya sudah bisa memberikan pendidikan gratis pada warga negara, tanpa harus melakukan pemungutan pajak.

“Aneh rasanya, jika pemerintah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] pada sekolah swasta dan negeri, kemudian melakukan pemungutan pajak. Tentunya ini agak paradoks,” paparnya.

Ia pun masih berpedoman pada aturan sebelumnya, yang mana jasa pendidikan tidak dikenakan PPN. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak Dikenai PPN.

“Pendidikan formal [sekolah dan madrasah]. informal, dan nonformal seharusnya tidak dikenakan PPN sebagaimana aturan di atas yang masih berlaku,” tuturnya.

P2G akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Komisi X DPR membahas mengenai wacana penerapan PPN untuk jasa pendidikan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper