Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan: Sudah Ada 755 Sertifikat ISPO Kelapa Sawit Tahun Lalu

Pemerintah saat in sudah mewajibkan semua kebun kelapa sawit untuk mengantongi sertifikat ISPO demi aspek keberlanjutan.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga akhir 2020, Kementerian Pertanian mencatat sudah ada 755 sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang terbit untuk kebun-kebun kelapa sawit di Indonesia.

Adapun, sebanyak 735 di antaranya merupakan sertifkat untuk perusahaan swasta dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

"Yang menggembirakan juga sudah ada 20 sertifikat bagi pekebun [rakyat], walaupun memang sebelumnya masih bersifat sukarela," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi, dikutip dari tempo.co, Senin (7/6/2021).

Menurut dia, proses sertifikat kebun kelapa sawit yang berkelanjutan di Tanah Air juga terus berkembang. Saat ini, sudah ada 15 lembaga sertifikasi ISPO, 7 lembaga pelatihan ISPO, dan 1.893 auditor ISPO.

Sebagai informasi, pemerintah saat in sudah mewajibkan semua kebun kelapa sawit untuk mengantongi sertifikat ISPO ini demi aspek keberlanjutan. Ketentuan ini tertuang dlaam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Sertifikasi ISPO ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit. Lalu, meningkatkan daya saing hasil dan mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca.

Untuk perusahaan perkebunan, mereka wajib mengantongi sertifikasi ISPO sejak Perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun, kewajiban berlaku 5 tahun sejak Perpres ini diundangkan.

Pemerintah pun saat ini sedang mempercepat sertifikasi ISPO ini, terutama untuk lahan-lahan yang masih bermasalah. Dedi mencatat masih ada 3,4 juta hektare kawasan kebun kelapa sawit yang terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Untuk itu, berbagai upaya dilakukan Kementan untuk percepatan ini. Mulai dari evaluasi perizinan sampai peremajaan kepala sawit rakyat. Sampai 28 Mei 2021, kata dia, sudah ada 234 hektare lahan sawit rakyat yang diremajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper