Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Larang LSM Asing Intervensi Industri Tembakau

Serikat pekerja meminta LSM asing untuk tidak intervensi industri tembakau nasional karena bisa menyebabkan buruh kehilangan pekerjaan.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing tidak melakukan intervensi terhadap industri tembakau nasional.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pasalnya, hal itu dinilai sangat memberatkan industri hasil tembakau, khususnya tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut. FSP RTMM-SPSI menolak tegas adanya revisi PP 109/2012.

Sudarto mengaku mengikuti maraknya dorongan revisi PP 109/2012. Beberapa hal yang mengkhawatirkan adalah desakan memperbesar gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen, serta larangan promosi dan iklan.

“Kami tahu bahwa Menteri Kesehatan bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat, dan kami mendukung sepenuhnya tetapi aspek tenaga kerja dan kelangsungan industri," katanya melalui siaran pers, Sabtu (5/6/2021).

Sudarto menduga adanya indikasi keterlibatan LSM asing dalam kampanye antirokok di Indonesia. Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia, tetapi terus memaksakan agenda organisasinya.

Dia mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.

"Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohonkan perhatian dari Menkes bahwa Indonesia adalah negara berdaulat maka jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia," katanya.

Dia menambahkan, IHT merupakan sektor yang turut sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. Bahkan, pada situasi pandemi prokes sektor padat karya tersebut sangat mengutamakan keselamatan pekerjanya.

Saat ini, kata Sudarto, RTMM SPSI menaungi sebanyak 244.221 orang tenaga kerja yang sebanyak 60 persen adalah pekerja di IHT.

"Kami akan menyurati presiden Joko Widodo untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP tersebut. Besar harapan kami agar ini mendapat perhatian, khususnya pekerja IHT dapat memperoleh kepastian kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI juga meminta Pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait revisi PP 109/2012.

Revisi itu dinilai akan mengancam keberadaaan petani tembakau di Indonesia dan menimbulkan persoalan baru seperti PHK besar-besaran padahal ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.

“Saya tentu menolak karena pertimbangan terhadap nasib jutaan tenaga kerja terutama petani yang harus kita lindungi. Pemerintah harus berhati-hati untuk mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, apalagi kalau urusannya terkait dengan nasib petani, buruh dan pihak-pihak yang berhubungan dengan industri tembakau,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan.

Daniel meminta ada kajian komprehensif yang mengutamakan kepentingan petani sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah. Apalagi dampaknya besar bagi negara dan industri pertembakauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper