Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi penyelesaian masalah antara PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan pekerjanya soal boikot produk agar dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa menempuh jalur hukum.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker (Ditjen PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya memfasilitasi pertemuan pihak PT Indomarco Prismatama dengan serikat pekerja Indomaret agar menyelesaikan masalah itu dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
Kemnaker memiliki kepedulian dan sensitifas terhadap masalah hubungan industrial yang bergejolak akibat dinamika bisnis di masa pandemi Covid-19.
Indah menekankan agar setiap perusahaan dan pekerja mengedepankan penyelesaian secara bipartit dalam masalah hubungan industrial sehingga tercipta saling pengertian dan kesepahaman dan melahirkan kesepakatan damai yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Pemerintah selalu mendorong musyawarah mufakat untuk mencari solusi terbaik dalam setiap penyelesaian kasus ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (5/6/2021).
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengapresiasi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang telah mengimbau seluruh anggotanya untuk menghentikan kampanye dan aksi boikot terhadap Indomaret.
Baca Juga
Anwar juga mengapresiasi PT Indomarco Prismatama yang telah mendorong pekerjanya melakukan dialog hubungan industrial secara bipartit hingga tercipta saling pengertian dan kesepahaman dan melahirkan kesepakatan.
"Ini contoh bagus di saat sulit, kedua pihak masih mampu menyelesaikan dialog sosial dengan harmonis," jelasnya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan konflik yang terjadi antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan mantan karyawannya, Anwar Bessy, berakhir damai. Menurut Said Iqbal, manajemen Indomaret dan Anwar Bessy yang diwakili FSPMI dan KSPI, telah mencapai saling pengertian yang melahirkan kesepakatan damai.
Dalam kesepakatan itu, manajemen Indomaret menyetujui untuk menyelesaikan kasus pidana yang menimpa Anwar Bessy, karyawan Indomarco, di luar pengadilan.
"Manajemen juga menyetujui untuk mempekerjakan kembali Anwar Bessi yang penempatan kerjanya sesuai posisi yang dibutuhkan perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang selama ini didapat," ujar Said Iqbal.
Dengan demikian, lanjutnya, kedua pihak mempunyai tanggung jawab untuk membuat suasana hubungan industrial menjadi kembali harmonis dan menjaga nama baik dari perusahaan.
"Pihak FSPMI dan KSPI akan menghentikan melakukan aksi boikot barang Indomaret, termasuk kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kasus ini, seperti rencana aksi yang sudah dibuat oleh FSPMI dan KSPI," ujarnya.