Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Berikut Aturan Penumpang KA Wilayah Jawa dan Sumatra

KAI menjelaskan aturan penumpang KA Antarkota untuk wilayah Jawa dan Sumatra.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menginformasikan aturan penumpang Kereta Api Antar Kota untuk wilayah Pulau Jawa dan Sumatra yang berlaku mulai 1 Juni 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan KA Jarak Jauh disyaratkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 48 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 63 stasiun," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (6/2/2021).

Dia menjelaskan, demi mencegah penyebaran Covid-19 terutama di moda transportasi kereta api, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Sementara itu lanjutnya, bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat proses boarding, dapat melakukan pembatalan tiket perjalanan sebelum keberangkatan.

"Proses pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai dan pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan. Untuk penumpang yang memiliki tiket return [kembali] atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen," jelasnya.

Dia menambahkan, bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif atau penumpangnya reaktif/positif, pembatalan dapat dilakukan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Pembatalan tiket, sambungnya, dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact centre 121 dengan skema transfer.

"Khusus penumpang reaktif/positif yang melakukan pembatalan di loket stasiun, pengembalian bea dengan skema transfer, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan, pengembalian bea dengan skema transfer 14 hari dari proses pembatalan. Untuk penumpang yang memiliki tiket return [kembali] atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper