Bisnis.com, JAKARTA - Program sunset policy yang disiapkan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dinilai tidak akan efektif dalam mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Adapun, potensi gagalnya cukup besar berkaca pada tax amnesty yang lalu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan sunset policy pada prinsipnya pengampunan dalam bentuk denda atas ketidakpatuhan pajak. Namun, tidak ada jaminan sunset policy berhasil.
"Berkaca dari tax amnesty yang memberikan pengampunan ekstrem saja gagal apalagi cuma setengah setengah model sunset policy. Tentunya lebih baik tidak sama sekali baik melalui tax amnesty jilid 2 maupun sunset policy," ujarnya kepada Bisnis minggu lalu (31/5/2021).
Yang harusnya dilakukan itu adalah penyidikan atau pemeriksaan mendalam sampai mendapat hak negara yg belum dibayar oleh penghindar pajak, kata Bhima.
Jika melakukan sunset policy para wajib pajak yang selama ini belum patuh akan membandingkan dengan fasilitas tax amnesty.
"Ujungnya banyak yang tuntut tax amnesty lagi kan," sambung Bhima. Menurutnya, pemerintah telah melakukan sunset policy dan tax amnesty masing-masing ada 2007 dan 2016. Dari pengampunan sederhana hingga pengampunan ekstrem saja belum sepenuhnya berhasil mendongkrak rasio pajak.
"Kalau balik lagi ke sunset policy pasti jadi tanda tanya efektivitasnya," ujarnya. Menurutnya, transformasi otoritas pajak justru perlu dilakukan menyeluruh, dibandingkan mendorong sunset policy. Salah satu langkahnya adalah dengan memperkuat proses penyidikan pajak dengan kesiapan data yang dipercepat. Pemerintah sejauh ini telah memiliki data dari tax amnesty hingga pertukaran data internasional.
"Masa data sudah di-update begitu rasio pajak masih lemes," ungkap Bhima.