Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pelaku UMKM Tolak Rencana Penarikan PPN Final 1 Persen

Menurut Akumindo, Rencana pengenaan pajak tidak sesuai dengan semangat yang diusung oleh Omnibus Law. 
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 02 Juni 2021  |  20:21 WIB
Pelaku UMKM Tolak Rencana Penarikan PPN Final 1 Persen
Salah satu UMKM yang berpartisipasi dalam pameran Festival Joglosemar Artisan of Java yang diselenggarakan di Taman Lumbini kawasan Candi Borobudur Magelang, Kamis (21/5 - 2021). (Bisnis: Farodlilah Muqoddam)

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menilai rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) final 1 persen bisa memberatkan bisnis di tengah upaya untuk pulih.

Pengenaan tarif pun dinilai kontradiktif dengan rencana afirmasi terhadap UMKM yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau dalam situasi seperti ini, pengenaan pajak 1 persen itu keliru dan memberatkan. Dengan pengenaan PPh [pajak penghasilan] final 0,5 persen saja kami kesulitan membayar,” kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, Rabu (2/6/2021).

Dia juga mengatakan bahwa rencana pengenaan pajak tidak sesuai dengan semangat yang diusung oleh Omnibus Law. Regulasi sapu jagad tersebut, kata Ikhsan, sejatinya memuat berbagai aturan mengenai insentif pajak untuk UMKM.

“Kami tidak setuju karena hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Di sana disebutkan berbagai keberpihakan untuk UMKM dan rencana ini tidak mencerminkan hal tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai penetapan besaran pungutan PPN final untuk UMKM perlu dikaji terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Bagaimanapun, pengenaan pajak harus disesuaikan dengan situasi sektor yang disasar.

“Pada prinsipnya semua usaha harus memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, untuk besarannya perlu dikaji, apakah tepat besaran tersebut dengan situasi sektornya dan bagaimana kesanggupan usaha terkait dalam memenuhi kewajiban tersebut,” kata Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppn pajak umkm
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top