Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Ketua Satgas UU Cipta Kerja dijabat oleh Mahendra Siregar yang dibantu tiga orang wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.10/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun, salah satu pertimbangan beleid tersebut dibuat adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, melalui sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat.

Dikutip dari laman Setkab, Senin (31/5/2021) sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama.

“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut.

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Satgas UU Cipta Kerja yang bertanggung jawab kepada Presiden memiliki beberapa tugas diantaranya menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Satgas UU Cipta Kerja juga memiliki tugas untuk mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut Satgas memiliki kewenangan antara lain mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah; memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Kemudian, memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

“Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” ditegaskan pada Pasal 6.

Adapun, Ketua Satgas UU Cipta Kerja dijabat oleh Mahendra Siregar yang dibantu tiga orang wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, disebutkan pula biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas UU Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja di bawahnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper