Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia mengatakan pada hari Senin (31/5/2021) bahwa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyetujui permintaan dari Kuala Lumpur untuk membentuk panel yang memeriksa undang-undang Uni Eropa yang membatasi penggunaan biofuel berbasis minyak sawit.
Di bawah aturan energi terbarukan UE, bahan bakar berbasis minyak sawit akan dihapuskan pada tahun 2030, karena minyak sawit telah diklasifikasikan oleh blok tersebut sebagai akibat dari deforestasi yang berlebihan dan tidak dapat lagi dianggap sebagai bahan bakar transportasi yang dapat diperbarui.
Produsen minyak sawit mengatakan beberapa negara anggota UE telah mulai menghapusnya sebelum tenggat waktu. Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, dan saingan yang lebih besar Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mengajukan kasus terpisah di WTO dengan menegaskan bahwa tindakan UE bersifat diskriminatif.
Baca Juga
"Malaysia akan tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum terhadap UE," kata Menteri Komoditas Malaysia Mohd Khairuddin Aman Razali, dikutip dari Channel News Asia. Malaysia dan Indonesia bersama-sama menghasilkan 85 persen minyak sawit dunia.
Dalam sebuah pernyataan, Mohd Khairuddin mengatakan WTO pada hari Jumat menyetujui permintaan kedua dari Malaysia agar sebuah panel dibentuk. Permohonan itu dibuat sejak konsultasi dengan UE pada 17 Maret gagal menghasilkan solusi, katanya.