Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempersoalkan transparansi pengelolaan dana penanganan pandemi Covid-19 yang dimuat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.
“BPK berharap pertumbuhan ekonomi pada semester berikutnya menjadi lebih baik dan pemerintah serta APIP [Aparat Pengawas Internal Pemerintah] tetap menjaga kapasitas untuk dapat memitigasi risiko yang ada di masa pandemi ini,” kata dia dalam keterangan BPK yang dikutip Bisnis, Minggu (30/5).
Menurutnya, BPK melakukan kajian tentang dampak dari pandemi Covid-19 terhadap pengelolaan keuangan negara. Kemudian, BPK juga memitigasi risiko yang muncul akibat pandemi Covid-19.
“Kami tetap lakukan pemeriksaan, karena pemeriksaan bagian dari tanggung jawab BPK sebagai institusi yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan negara.”
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, efektivitas program pemerintah bergantung pada perencanaan dan penganggaran.
Baca Juga
Menurutnya, program, kegiatan dan belanja pemerintah harus dirancang dengan baik dan jelas ukuran keberhasilannya.
“Kami siap mengawal peningkatan kualitas dan integrasi basis data guna mendorong ketepatan dan kecepatan program pemerintah, melalui laboratorium data forensik yang telah kami kembangkan,” katanya.