Bisnis.com, JAKARTA - PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN) mengaku kehilangan penumpang hingga 30 persen pasca pemerintah mengumumkan adanya pengetatan syarat perjalanan usai peniadaan mudik Lebaran berakhir pada 17 Mei 2021.
Direktur Utama PO SAN Kurnia Lesani Adnan mengatakan banyak dari calon penumpangnya yang telah membeli tiket perjalanan untuk keberangkatan 18-22 Mei 2021 terpaksa membatalkan tiketnya.
"Sebenarnya [untuk keberangkatan] dari 18-22 Mei, pada saat 14 Mei sudah banyak yang pesan [tiket]. Begitu hari H [hari terakhir pelarangan mudik] 17 Mei diumumkan [persyaratan] diperpanjang, harus begini begitu banyak yang membatalkan perjalanan," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (20/5/2021).
Dia mengaku pembatalan tiket tersebut terjadi sampai dengan 30 persen dari total keberangkatan. Beberapa penumpang ada yang memilih untuk mengganti jadwal bepergian hingga setelah 24 Mei atau hari terakhir masa pengetatan perjalanan diberlakukan.
"Jadi di kita pembatalan itu terjadi sampai dengan 30 persen. Dari 30 persen itu ada yang mengganti jadwal ke setelah 24 Mei, ada yang membatalkan dan belum konfirmasi," jelasnya.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pasca peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berakhir, jumlah pergerakan penumpang transportasi umum di semua moda transportasi publik mengalami peningkatan.
Baca Juga
Dia menyebut pada 18 Mei 2021 atau di hari pertama masa pengetatan pasca peniadaan mudik, tercatat ada sekitar 279.000 penumpang. Jumlah ini meningkat 191,6 persen dibandingkan dengan 17 Mei 2021 atau hari terakhir masa peniadaan mudik dengan jumlah sekitar 95.000 penumpang.
“Peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara dimana kenaikannya mencapai 721 persen. Kemudian disusul angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan, di masa pengetatan pasca peniadaan mudik mulai 18-24 Mei 2021, syarat perjalanan kembali merujuk pada Addendum SE Satgas No. 13/2021 dimana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.
"Untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi [roda empat dan roda dua] yang akan menuju ke Jabodetabek dilakukan tes acak Rapid Antigen di sejumlah titik, diantaranya di Tol Jakarta-Cikampek KM 34, Kedung Waringin, Bekasi, dan Balonggandu, Karawang," sebutnya.