Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Gandeng Grab Mudahkan Urus Izin Usaha UMKM

Grab dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal berkolaborasi membantu mengembangkan kapasitas dan meningkatkan keunggulan kompetitif UMKM dengan memberikan kemudahan proses pengajuan izin usaha.
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Grab dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal berkolaborasi membantu mengembangkan kapasitas dan meningkatkan keunggulan kompetitif UMKM dengan memberikan kemudahan proses pengajuan izin usaha.

Grab akan mendukung Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran izin usaha memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha secara Elektronik dengan menjangkau lebih banyak UMKM melalui jaringan merchant Grab mencakup UMKM di GrabMart, GrabFood dan GrabKios.

Berdasarkan peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko yang kemudian menentukan jenis perizinan berusahanya. Risiko usaha terbagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. 

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM. Nantinya, setelah UMKM mendapatkan NIB, para pelaku UMKM yang telah terdaftar akan mendapatkan keabsahan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha dan kegiatan di lokasi usahanya. 

Perizinan ini dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis ke depannya guna meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM.

Izin usaha ini juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait. Selain itu, NIB juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan manapun (baik bank maupun non-bank).

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengatakan mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

“Pada 2 Juni 2021, kami akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK,” ucap Bahlil, dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (11/5/2021).

Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (usaha mikro kecil) risiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada mereka yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia, juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap inisiatif-inisiatif dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memastikan UMKM mampu memperoleh bantuan dalam pengajuan izin usahanya.

Inti dari kerja sama strategis ini juga sejalan dengan inisiatif #TerusUsaha kami untuk mengoptimalkan potensi UMKM serta memanfaatkan inovasi digital dalam membuka lebih banyak peluang bisnis.

"Grab memiliki keyakinan penuh atas potensi yang dimiliki para pelaku UMKM dan kami akan terus mendukung mereka melalui platform kami sehingga dapat turut mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper