Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan bahwa kegiatan operasional 15 bandara kelolaannya pada hari pertama masa peniadaan mudik (Kamis 6 Mei) berjalan lancar dan sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.
Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan; perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional; operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat; operasional kargo; operasional angkutan udara perintis; operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.
"Kami pastikan bahwa penerbangan yang dilakukan pada masa peniadaan mudik ini adalah hanya penerbangan yang dikecualikan. Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk mengimbau masyarakat #TidakMudikuntukIndonesiaLebihBaik. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan.
Pada Kamis 6 Mei, hari pertama masa peniadaan mudik, hanya terdapat 6.853 pergerakan penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I. Jumlah tersebut jauh di bawah rata-rata trafik penumpang harian April lalu yang sebanyak 87.872 pergerakan penumpang atau atau minus (-) 92 persen.
Sementara itu trafik pesawat pada hari pertama peniadaan mudik sebanyak 288 pergerakan pesawat dan 770.851 kg kargo.