Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memodernisasi jaringan pengawasan dan penegakan hukum.
KKP bahkan telah menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan penegakan hukum.
Upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum ini terus didorong oleh Menteri Trenggono sebagai salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
“Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (6/5/2021).
Antam mengemukakan KKP terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Dia juga menjelaskan bahwa selain memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses database yang ada, diantaranya notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.
Baca Juga
“Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5 – 7 Mei 2021,” jelas Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyebutkan pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Ditjen PSDKP dengan Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020 tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau Informasi, yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2020.
“Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum,” ujar Nugroho.
Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Jaringan ini digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.