Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun, pengoperasian ini hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” katanya dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (5/5/2021).
Dia menegaskan petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun bagi penumpang yang dikecualikan atau tetap diperbolehkan melakukan perjalanan di periode tersebut.
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
Baca Juga
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” jelasnya.
Adapun ke-19 KA Jarak Jauh tersebut antara lain:
1 Argo Bromo Anggrek, Surabaya Pasarturi - Gambir pp
2 Argo Wilis, Surabaya Gubeng - Bandung pp
3 Gajayana, Malang - Gambir pp
4 Bima, Surabaya Gubeng - Gambir pp
5 Argo Lawu, Solo Balapan - Gambir pp
6 Maharani, Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol pp
7 Kahuripan, Blitar - Kiaracondong pp
8 Sritanjung, Lempuyangan - Ketapang pp
9 Bengawan, Pasar Senen - Purwosari pp
10 Serayu, Pasar Senen - Purwokerto pp
11 Kutojaya Selatan, Kutoarjo - Kiaracondong pp
12 Tawangalun, Ketapang - Malang Kotalama pp
13 Probowangi, Surabaya Gubeng - Ketapang pp
14 Tegal Ekspres, Tegal - Pasar Senen pp
15 Bukit Selero, Kertapati - Lubuk Linggau pp
16 Kuala Stabas, Batu Raja - Tanjung Karang pp
17 Rajabasa, Kertapati - Tanjung Karang pp
18 Putri Deli, Tanjung Balai - Medan pp
19 Pasundan Lebaran, Surabaya Gubeng - Kiaracondong pp
Joni mengatakan, kereta api yang dijalankan saat masa peniadaan mudik 6-17 Mei tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutupnya.