Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memfasilitasi adanya Posko Monitoring dan Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola dalam melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode tersebut adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalingan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring dan Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, otoritas bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.
“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (3/5/2021).
Dia juga menambahkan di bandara AP II juga telah diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.
Sementara itu stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes Covid-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai.
Baca Juga
Dari sisi operasional bandara, AP II melakukan penataan pada tiga aspek yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan.
Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menambahkan seluruh bandara yang dikelola perseroan juga melakukan penyesuaian operasional. Menurutnya lalu lintas penerbangan dan penumpang pada periode peniadaan mudik dipastikan akan turun, dan sejalan dengan itu kami melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan bandara tetap optimal di setiap aspek.
“Setiap bandara AP II juga bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal, misalnya ada penerbangan dalam rangka kemanusiaan, militer, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan apabila ada penerbangan dengan status emergency,” imbuhnya.
Melalui berbagai kesiapan ini, bandara-bandara AP II diharapkan dapat turut mendukung penerapan peniadaan mudik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah telah menetapkan periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 di mana pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.