Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyelaraskan tarif layanan ship to ship atau (STS) alih muat barang dari kapal ke kapal di Pulau Nipa, Batam supaya bisa menciptakan daya saing dengan Malaysia dan Singapura.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pelayanan kegiatan ship to ship atau alih muat barang dari kapal ke kapal di Pulau Nipa yang berada di Provinsi Kepulauan Riau harus terus dioptimalkan, dalam rangka meningkatkan daya saing pelayanan kepelabuhanan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
“Ship to ship menjadi suatu bisnis yang luar biasa yang menjadi bisnis strategis di negara Singapura dan di Malaysia. Untuk itu kami akan mengoptimalkan layanan ini, salah satunya yaitu dengan menyelaraskan pentarifannya sehingga bisa menciptakan daya saing dengan negara tetangga kita,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (1/5/2021).
Menhub menjelaskan dengan adanya penyelarasan tarif tersebut akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah. Pasalnya, kata dia, dari tarif itu, tentu pemerintah pusat dapat dan pemerintah daerah juga dapat sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan dalam bentuk layanan yang malaimal kepada pengguna jasa.
Budi menjelaskan upaya peningkatan layanan kegiatan STS sudah tertuang di dalam PM yang telah disesuaikan dengan adanya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) sebagaimana arahan Presiden untuk menciptakan daya saing.
"Harapannya, yang tadinya di sini hanya ada 3 atau 4 atau 7 kapal yang datang, kalau kita bisa optimalkan layanannya baik dari aspek kemudahan pelayanan, keselamatan dan keamanan, serta pentarifan, akan memberikan nilai kompetitif. Sehingga kapal yang datang bisa bertambah menjadi 21 atau 35, atau bahkan 50 kapal yang datang. Daya saing ini harus kita ciptakan,” terangnya.
Baca Juga
Ke depannya, menhub juga berharap Kepulauan Riau menjadi daerah terdepan dalam pelayanan kegiatan STS karena lokasinya sebagai pulau terluar, sangat strategis, yang memungkinkan disinggahi kapal-kapal dari negara lain.
Guna merealisasikan rencana tersebut, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah. Selain itu juga, Kemenhub akan menugaskan orang-orang yang terbaik dan memiliki pengalaman internasional.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, mendukung langkah menhub untuk mengoptimalkan layanan STS di Pulau Nipa. Ia mengatakan, ke depannya akan melakukan pola pendekatan yang lebih sistematis agar perizinan dapat berjalan dengan lebih cepat dan lebih baik. Dengan demikian, sambungnya, dari sisi tarif, manajemen pengelolaan, dan pelayanannya bisa bersaing dengan negara lainnya.
Sejumlah pelayanan kepelabuhanan di Pulau Nipa yang akan dioptimalkan yaitu: pembersihan tangki dan pengelolaan sampah, fasilitas sarana dan infrastruktur; pemanduan alih muatan barang kapald ke kapal; terminal terapung (floating storage & offloading/FSO); labuh sementara; pengisian bahan bakar kapal (bunkering) dan Bpberlabuh jangkar (anchorage).
Kegiatan STS ini merupakan salah satu dari kegiatan kepelabuhanan yaitu Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer), yang telah diatur di dalam PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan BUP Di Bidang Kepelabuhanan.
Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat pelaku/badan usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.