Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengesahkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaar (APBN).
Bagi calon PNS (CPNS), berdasarkan pasal 7 berbunyi THR terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Berasan gaji PNS berbeda sesuai dengan pangkat. Berdasarkan golongan, SD dan SMP masuk golongan I, SMA golongan II, sarjana golongan III, dan untuk jabatan eselon golongan IV.
Lalu berapa besaran THR yang didapat CPNS? Jika disimulasikan ABC adalah seorang lajang dengan pendidikan terakhir sarjana, dia masuk pada golongan IIIa.
Maka, dia akan mendapatkan THR dengan rincian gaji pokok Rp2.063.520, tunjangan pangan (tergantung hari masuk. Anggap 22 hari) Rp814.000, dan tunjangan umum Rp1.260.000. Total yang masuk ke kantong ABC sebesar Rp4.137.520.
Simulasi kedua adalah CAD adalah suami dengan pendidikan terakhir sarjana yang masuk golongan IIIa. Yang dia dapatkan hampir sama dengan ABC, tapi ditambah tunjangan keluarga.
Maka, yang didapat CAD adalah tunjangan keluarga Rp103.176 ditambah Rp4.137.520. Total yang masuk ke kantong sebesar Rp4.240.696.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran THR yang dialokasi pemerintah sebesar Rp30,8 triliun.
“Angaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR adalah satu untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan dipa Rp7 triliun. Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Untuk para pensiunan Rp9 triliun,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).