Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Senior Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak serta-merta mendongkrak konsumsi masyarakat.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk pemilik usaha agar mempercepat pembayaran THR kepada pekerja. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat sehingga bisa mendongrkak pertumbuhan ekonomi.
Namun, Aviliani menilai justru masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah masih cenderung akan berjaga-jaga seperti menyimpang uang di perbankan, ketimbang membelanjakannya. Pasalnya, meskipun mendapatkan THR, masyarakat dilarang untuk melakukan mudik lebaran.
“Jadi kalau kita lihat data memang menunjukkan orang kelas menengah ke bawah dengan simpanan Rp100 juta ke bawah itu justru meningkat di bank. Itu berarti orang masih berjaga-jaga akan terjadi apa-apa atau tidak, sehingga mereka masih menyimpang uangnya di bank,” jelas Aviliani dalam diskusi virtual, Senin (26/4/2021).
Selain itu, Aviliani juga mengatakan insentif harus disalurkan juga ke tempat-tempat di mana masyarakat dapat melakukan belanja, seperti tempat wisata.
Namun, Aviliani mengingatkan bahwa penyaluran insentif ke tempat wisata atau pusat perekonomian juga harus didukung dengan penerapan protokol kesehatan. Dia merujuk pada kasus Covid-19 di Indonesia yang kini terlihat kembali naik.
Baca Juga
“Menurut saya ini yang lemah di protokol kesehatannya di tempat-tempat umum sehingga menyebabkan meningkatnya lagi kasus. Maka itu harus seimbang antara pembayaran dengan lokasi-lokasi di mana masyarakat bisa spending. Jadi ada uang, juga tidak bisa spending,” jelasnya.
Adapun, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6.HK.04/IV/2021. SE tersebut salah satunya mengatur batas waktu bagi para pemilik usaha untuk membayarkan THR kepada pekerja.
Ditujukan kepada para pemilik usaha, Menaker berharap agar para pengusaha bisa ikut membantu pemerintah dalam upaya memenuhi target pertumbuhan ekonomi, dengan membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan dan tepat waktu.
Pada Surat Edaran, pemerintah mewajibkan THR untuk dibayarkan penuh dan tepat waktu atau maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Apabila perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19, maka dapat melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pihak dan diberikan kelonggaran batas pembayaran sampai satu hari (H-1) sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idulfitri.
“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di perundang-undangan,” kata Menaker dalam diskusi virtual, Senin (26/4/2021).