Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait perpanjangan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama periode peniadaan mudik.
Dalam Addendum tersebut dikatakan bahwa PPDN berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (periode 22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
"Kita akan menyesuaikan RPM-nya hari ini," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Bisnis.com, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, Budi menjelaskan dengan adanya Addendum maka terdapat tambahan klausul persyaratan selama larangan mudik atau sebaliknya akan ada sejumlah perubahan persyaratan dari yang telah diterbitkan sebelumnya.
Sementara itu dalam Addendum Surat Edaran yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021, dikatakan tujuan Addendum adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Doni menyebut selama periode mendekati Lebaran terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan laju penularan Covid-19.
Bahkan berdasarkan survei pasca penetapan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik H-7 dan H+7 dari periode tersebut.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, berdasarkan pertimbangan maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuam Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel