Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kaji RPM Addendum Surat Edaran Pengetatan Mudik Hari Ini

Selama periode mendekati Lebaran terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan laju penularan Covid-19.
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait perpanjangan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama periode peniadaan mudik.

Dalam Addendum tersebut dikatakan bahwa PPDN berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (periode 22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Kita akan menyesuaikan RPM-nya hari ini," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Bisnis.com, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya, Budi menjelaskan dengan adanya Addendum maka terdapat tambahan klausul persyaratan selama larangan mudik atau sebaliknya akan ada sejumlah perubahan persyaratan dari yang telah diterbitkan sebelumnya. 

Sementara itu dalam Addendum Surat Edaran yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021, dikatakan tujuan Addendum adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Doni menyebut selama periode mendekati Lebaran terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan laju penularan Covid-19.

Bahkan berdasarkan survei pasca penetapan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik H-7 dan H+7 dari periode tersebut.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, berdasarkan pertimbangan maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuam Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper