Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Perketat dan Perpanjang Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Tujuan addendum adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Ilustrasi: Kendaraan melintas di pintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Menjelang Lebaran, salah satu titik kepadatan arus mudik di ruas tol Cikampek terpantau sepi dikarenakan adanya larangan mudik dari Pemerintah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi: Kendaraan melintas di pintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Menjelang Lebaran, salah satu titik kepadatan arus mudik di ruas tol Cikampek terpantau sepi dikarenakan adanya larangan mudik dari Pemerintah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat dan memperpanjang persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (periode 22 April—5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei—24 Mei 2021).

Dalam addendum surat edaran yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021, dikatakan bahwa tujuan addendum tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6—17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan," demikian dikutip dari sddendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021).

Doni menyebut bahwa selama periode mendekati Lebaran terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan laju penularan Covid-19.

Bahkan, berdasarkan survei pascapenetapan peniadaan mudik 6—17 Mei 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik H-7 dan H+7 dari periode tersebut.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, berdasarkan pertimbangan maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper