Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai industri tekstil dan produk tekstil masih belum lepas dari isu pemutusan hubungan kerja atau PHK hingga tahun kedua pandemi Covid-19 di Tanah Air saat ini.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan bahwa hingga kuartal IV/2020 lalu, konsumsi masyarakat anjlok atau minus 3,61 persen secara tahunan. Penurunan konsumsi ini diprediksi masih berlanjut hingga awal 2021 karena masih sulitnya menekan pengangguran.
Seiring dengan hal itu, kontraksi pada kuartal IV/2020 terjadi di antaranya pada industri TPT yang turun 8,8 persen serta industri kulit dan alas kaki yang turun 8,76 persen. Persoalan belum selesai, industri ini masih harus ditekan oleh gempuran garmen impor yang kian membanjiri pasar.
"Untuk itu, tanpa perlindungan pemerintah bisa mengancam keberlangsungan hidup lebih kurang 407.000 IKM. Ancaman PHK juga masih membayangi sedikitnya 2 juta tenaga kerja yang menggantungkan nasib di industri ini. Jadi kalau kepastian pasar direbut dan digeser oleh impor maka ini adalah bumerang," katanya dalam diskusi Indef, Kamis (22/4/2021).
Enny menyebut padahal industri TPT ini sebenarnya mampu menyerap 3,94 juta tenaga kerja dari berbagai golongan mulai dari unit usaha besar, menengah, hingga IKM. Penurunan pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi merupakan yang terparah ketiga setelah industri otomotif dan permesinan.
Adapun, untuk produk berorientasi ekspor, pada saat ini juga semakin sulit akibat pembatasan aktivitas logistik dan supply chain dengan negara mitra, termasuk pengenaan safeguard oleh negara tujuan ekspor.
Di dalam negeri, lanjut Enny, serbuan impor terjadi karena di sisi hilir, impor produk pakaian bebas masuk tanpa pengenaan tarif ataupun regulasi nontarif. Kebijakan tersebut terjadi pada berbagai jenis pakaian jadi seperti atasan casual dan formal, bawahan, terusan, outwear, headwear, hingga pakaian bayi. Bahkan untuk sejumlah produk baju muslim, mulai gamis, baju koko hingga hijab.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur tarif industri TPT tidak memiliki keberpihakan terhadap perlindungan dan pengamanan produk dalam negeri. Akibatnya, berbagai produk impor pakaian jadi bebas masuk dan mengancam keberlangsungan produsen dan tenaga kerja pada industri tekstil dan pakaian jadi," ujar Enny.
Dia mengatakan bahwa produk impor khususnya dari China dan Thailand dengan mudahnya masuk ke Indonesia dan memiliki harga yang murah membuat produsen dalam negeri khususnya IKM menjadi sangat tertekan dari berbagai sisi. Untuk itu, konsekuensinya sangat dilematis yakni pilihan untuk berhenti berproduksi atau mengurangi pekerja.