Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan teknis terkait dengan pelarangan mudik Idulfitri 2021 supaya pemerintah daerah (pemda) dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong aparat keamanan baik Polri maupun TNI untuk berkomitmen menjalankan kebijakan pelarangan mudik yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H/2021 selama 6--17 Mei 2021. Penegasan Azis ini setelah munculnya kekhawatiran pemerintah yang tidak bisa menekan mobilitas masyarakat hingga 100 persen pada momen perayaan Lebaran.
“Kami mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait pelarangan mudik Idulfitri tahun 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (21/4/2021).
Azis menambahkan DPR juga mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyiapkan strategi untuk memperketat pembatasan jalur yang dilewati pemudik, serta mengawasi secara ketat titik-titik yang berisiko menjadi tempat kumpul masyarakat guna mencegah kerumunan massa.
Politisi partai Golkar ini menjelaskan peran serta pemda penting untuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata selama libur Lebaran, sebagai upaya membatasi tempat yang menjadi kerumunan masyarakat, mengingat tempat wisata akan menjadi salah satu target masyarakat untuk menghabiskan waktu selama libur lebaran.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keuangan (Korpolkam) ini juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan libur Lebaran dengan berkegiatan di rumah saja, dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga, sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
Baca Juga
Aziz juga mengomentari perihal 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Malaysia terinfeksi positif Covid-19. Klaster TKI tersebut menyebabkan kasus Covid di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melonjak pada akhir pekan lalu.
Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di seluruh belahan dunia serta perusahaan penyalur tenaga kerja untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) No. M/7/HK.04/IV/2021.
Surat Edaran tersebut merupakan upaya membatasi kegiatan mudik lebaran bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna mencegah dan memutus penularan virus yang dibawa oleh PMI.
“Dan kami juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah khususnya yang berlokasi di daerah perbatasan keluar masuk Indonesia," terangnya.
Dia menyatakan hal ini untuk memperketat pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19 terhadap WNI yang datang dari luar negeri maupun warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Selain itu, tambah Azis, cara ini juga untuk memastikan seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa dan menyebarkan virus Covid-19.
"Mengimbau kepada seluruh PMI untuk tidak pulang ke Indonesia dalam rangka merayakan Lebaran demi kebaikan diri dan keluarga di Tanah Air, hal tersebut semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona yang mungkin dibawa oleh PMI dari negara perantauan," ujarnya.