Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Gandeng 84 Pemda untuk Optimalkan Pungutan Pajak di Pusat dan Daerah

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan panandatanganan kerja sama daln rangka mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan derah tahap III.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

Dia menjelaskan, tujuan lainnya kerja sama ini yaitu untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.

“Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” katanya melalui siaran pers, Rabu (21/4/2021).

Dalam kesempatan ini, DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak, di antaranya data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Sebelumnya, DJP, DJPK, dan sebanyak 7 Pemda telah melakukan panandatanganan kerja sama tahap I pada tanggal 16 Juli 2019. Kemudian, dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda.

DJP mencatat, hingga saat ini sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. DJP berharap program ini dapat diikuti seluruh Pemda karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper