Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkeu Beberkan TMII Akan Dikelola BUMN Ini

Kemenkeu membeberkan bahwa TMII setelah diambilalih akan dikelola oleh BUMN. Namun, hal tersebut belum diketokpalu.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 16 April 2021  |  16:30 WIB
Kemenkeu Beberkan TMII Akan Dikelola BUMN Ini
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (18/3/2020). Pengelola TMII secara bertahap melakukan rangkaian tindakan disinfeksi di setiap lokasi wisata dan anjungan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara bekerja sama dengan BUMN setelah sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan calon BUMN tersebut kemungkinan adalah PT Taman Wisata Candi (TWC).

“Setneg kan bulan ahlinya di bidang wisata, jadi setneg akan kerja sama dengan BUMN, apakah ITDC [Indonesia Tourism Development Corporation] atau TWC. Nanti akan dilihat, mungkin TWC, saya belum resmi nerima proposalnya dari Setneg,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Encep menjelaskan, pengelolaan TMMI nantinya akan menggunakan skema kerja sama pemanfaatan (KSP), sehingga dapat memberikan kontribusi tetap kepada negara setiap tahun.

Di samping itu, kontribusi finansial menggunakan skema kerja pemanfaatan juga diharapkan berupa bagi hasil. “Tapi untuk TMII bukan hanya finansial, tapi juga berkontribusi secara nonfinansial, yaitu bagaimana masyarakat bisa menikmati pendidikan dan pariwisata,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres No. 19/2021, TMII akan dikelola oleh negara, yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Kepres No. 51/1997.

Peralihan kepada Kemensetneg dilakukan dengan masa transisi paling lama 3 bulan. Pemerintah pun membentuk tim untuk menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BUMN tmii ITDC pt taman wisata candi borobudur prambangan ratu boko (TWC)
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top