Bisnis.com, JAKARTA - Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikembalikan kepada negara melalui Perpres No. 19/2021 yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 lalu.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset TMII. DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah.
“Nilainya Rp20,5 triliun, harga tanahnya saja,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/4/2021).
Encep menjelaskan, detil aset TMII masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Pasalnya, selain aset barang milik negara (BMN), di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII.
“Sekarang sedang dicek detilnya, yang sudah dilakukan BMN saja, kan disana juga ada non-BMN, BMD [barang milik daerah], ada yang punya mitra, punya yang dikeloa badan pengelola, itu dicek semua,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres No. 19/2021, TMII akan dikelola oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga
Dengan demikian, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita dinyatakan berakhir. Peralihan kepada Kemensetneg dilakukan dengan masa transisi paling lama 3 bulan.