Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pengiriman e-certificate tariff rate quota (TRQ) secara host to host dari sistem Department of Agriculture, Water, and Environment Australia ke Sistem Indonesia National Single Window melalui INSW Gateway telah berhasil dilakukan.
Hal ini merupakan implementasi dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).
Adapun IA-CEPA merupakan wujud komitmen dalam perjanjian perdagangan bilateral yang meliputi perdagangan barang dan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi, yang mulai berlaku sejak 5 Juli 2020.
“Kini, dengan pertukaran data elektronik secara host to host yang merupakan hasil sinergi Kementerian Perdagangan dan Kemenkeu [LNSW dan DJBC] dengan pihak Australia, pelaksanaan pemotongan kuota tahunan barang impor yang dikenakan tariff rate quota melalui Sistem SINSW semakin mumpuni,” tulis Kemenkeu dalam siaran persnya, Jumat (16/4/2021).
Disebutkan. hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang mengatur bahwa pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan TRQ dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window.
Berdasarkan kesepakatan IA-CEPA, tidak semua komoditas asal Australia dikenakan TRQ. Klasifikasi barang yang dikenakan TRQ di antaranya sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/cold rolled steel coil.
Baca Juga
Barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya tidak melebihi kuota tahunan akan dikenakan tarif preferensi in-quota sebesar 0 persen. Selanjutnya, untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ namun jumlahnya melebihi sertifikat TRQ atau kuota tahunan akan dikenakan tarif preferensi out-quota.
Pengiriman data e-certificate TRQ dari sistem Australia ke INSW Gateway yang telah berhasil dilakukan tersebut juga merupakan bentuk dukungan Task Force antara Indonesia dan Australia, di mana Indonesia dikoordinir oleh Kementerian Perdagangan.
Adapun TRQ Taskforce bertugas untuk mengawal implementasi komitmen-komitmen terkait trade in goods, TRQ, dan Non-Tariff Measures dalam rangka IA-CEPA. TRQ Taskforce beranggotakan pejabat dari instansi terkait di Indonesia dan Australia.
Dari Indonesia, forum Taskforce beranggotakan Kementerian Perdagangan, Lembaga National Single Window Kemenkeu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian. Sementara dari pihak Australia beranggotakan Department of Agriculture, Water and the Environment, Department of Industry, Science, Energy and Resources, dan Department of Foreign Affairs and Trade.