Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia meminta PT Pertamina (Persero) melakukan penanganan dan ganti rugi terhadap warga terdampak kebakaran di Kilang Balongan secara cepat dan tepat.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada potensi maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai potensi maladministrasi pada kasus kebakaran kilang minyak Pertamina dapat terjadi pada aspek penyelesaian terhadap tanggungjawab sosial dan moral bagi korban pascakebakaran.
"Maladministrasi yang paling dirasa dapat ditangkap dari momen itu adalah penundaan berlarut. Bila ada laporan kerusakan dampak sosial ekonomi oleh warga, tapi tidak dilakukan penanganan secara responsif, cepat, efektif, dan adil, saya kira ini sudah masuk maladministrasi. Makanya kami akan awasi tanggungjawab sosial ekonomi dari Pertamina," ujarnya pada konferensi pers secara daring, Rabu (14/4/2021).
Ombudsman juga menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak.
Pemda juga diminta berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memberikan ganti rugi dengan proses valid, cepat, tepat, efektif, partisipatif, dan adil.
Proses verifikasi harus segera diselesaikan tanpa menunggu proses investigasi oleh pihak internal Pertamina maupun Bareskrim Polri rampung.
Hal ini mengingat proses investigasi untuk menemukan penyebab terbakarnya tangki di Kilang Balongan diperkirakan memakan waktu paling lama 3 bulan.
"Jangan sampai warga perbaiki bangunan sendiri sampai dilupakan pihak Pertamina dan kami khawatir ada oknum yang memainkan posisi kejadian tersebut. Jangan sampai ganti rugi diterima oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Hery.
Akibat insiden terbakar dan meledaknya tangki di Kilang Balongan dilaporkan 2.788 rumah warga sekitar mengalami kerusakan dan yang telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah.
Jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa, terdiri atas 353 kepala keluarga.