Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC membeberkan alasan penaikan tarif sejumlah pos pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok yang diberlakukan per 15 April 2021.
EVP Sekretariat Perusahaan IPC Ari Santoso menjabarkan proses penyesuaian tarif ini telah melalui tahapan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest) tentang penyesuaian tarif di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Selanjutnya Menteri Perhubungan telah menerbitkan surat rekomendasi penyesuaian tarif jasa Lo-Lo serta jasa penumpukan atas peti kemas ekspor dan impor di Terminal peti kemas di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal itu didasari dengan pertimbangan bahwa penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan pada 2008 serta investasi yang dilakukan oleh IPC untuk peningkatan pelayanan.
"Selain itu, penyesuaian tarif itu telah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni melalui kesepakatan dengan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok serta disetujui oleh Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya adanya peningkatan pelayanan mutu dan layanan yang telah diberikan melalui Cabang Tanjung Priok dan Terminal peti kemas Internasional lainnya adalah berupa investasi alat, infrastruktur (pembangunan terminal baru), implementasi sistem IT untuk operasional dan billing yang menghasilkan peningkatan indeks kepuasan pelanggan selama periode 2016-2020.
Sejalan dengan pemberlakuan tarif baru, lanjut Ari, IPC menghilangkan biaya cost recovery sebesar Rp75.000 yang sebelumnya dibebankan kepada pemilik barang. Serta menurunkan tarif progresif maksimal 600 persen dari sebelumnya 900 persen terhadap peti kemas dengan masa penumpukan tiga hari dan seterusnya. Di samping itu, terdapat beberapa penurunan tarif progresif atas kegiatan penumpukan peti kemas untuk status SPPB, SP2, maupun NHI.
Baca Juga
IPC juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta atas dukungan terhadap penetapan tarif baru ini.
"IPC tentunya akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan khususnya aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok pada pengguna jasa,” imbuhnya
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajukan keberatan atas kebijakan IPC menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi menjelaskan pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkatan kontainer ke truk (lift-on) dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik. Selain itu, langkah tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan Pemerintah.
Menurutnya, Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional dapat diturunkan dari 23,5 persen menjadi 17 persen pada 2024 sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 18/2020 yang sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Target tersebut juga selaras dengan Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
"Namun, dengan kenaikan sejumlah pos tarif hingga 39 persen dibandingkan tarif lama, ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik," ujarnya melalui siaran pers.