Bisnis.com, INDRAMAYU – Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan Refinery Unit (RU) VI Balongan di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran hingga tiga kali.
Pertama, kebakaran terjadi pada Oktober 2007, dimana peristiwa pertama tersebut menggangu fasilitas pembuangan limbah dan tidak menganggu produksi bahan bakar minyak (BBM).
Kedua, peristiwa kebakaran terjadi pada 4 Januari 2019 pukul 09.40 WIB. Kejadian tersebut terjadi pada fasilitas pemasok gas milik Pertamina EP aset ke 3.
Terakhir, pada Senin (29/4/2021) dini hari, dimana kejadian tersebut terjadi di tangki T301-G. Dalam kejadian tersebut, belasan orang mengalami luka-luka dan ribuan harus mengungsi.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menyebutkan kejadian tersebut merupakan kegagalan teknologi yang tidak mampu diantisipasi oleh PT Pertamina. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait tanggung jawab perusahaan itu kepada masyarakat.
"Kepada warga terdampak agar melapor, agar proses ganti rugi tidak mendapatkannya sebagaimana haknya. Proses verifikasi harus cepat, jangan sampai berlarut-larut. Jangan sampai ada yang keempat," kata Hery dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/3/2021).
Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Pertamina bakal memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat ledakan di Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan Pertamina tidak akan lari dari tanggung jawab, semua percakapan yang sudah dilakukan mengarah pada pemberian kompensasi. Tetapi, untuk pemberian kompensasi bagi warga terdampak harus melalui tahap penghitungan yang sesuai.
"Jangan sampai dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Lucky.