Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Larangan Mudik 2021, KAI Belum Jual Tiket Mei

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan angkutan mudik lebaran 2021 menggunakan moda kereta api, sedangkan kereta api dalam wilayah aglomerasi akan dibatasi operasinya.
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI hingga kini belum membuka penjualan tiket Kereta Api atau KA dengan keberangkatan pada Mei 2021 menyikapi adanya kebijakan larangan mudik pada 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan untuk keberangkatan pada Mei 2021, perseroan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detil pengaturan moda transportasi kereta api.

"Untuk sementara ini pelayanan penjualan tiket KA Jarak jauh baru sampai dengan keberangkatan pada 30 April 2021," ujarnya, Selasa (13/4/2021).

Joni menegaskan KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik. KAI berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan angkutan mudik lebaran 2021 menggunakan moda kereta api, sedangkan kereta api dalam wilayah aglomerasi akan dibatasi operasinya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Danto Restyawan menjelaskan pengecualian hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas, untuk yang berduka, dan untuk keluarga yang sakit. Tetapi, untuk bisa menggunakan transportasi tersebut harus itu seizin Dirjen Perkeretaapian.

“Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali. Kalau untuk angkutan perkotaan dalam wilayah aglomerasi tetep berjalan tapi akan pembatan frekuensi dan pembatasan jam operasional," katanya.

Terkait dengan sanksi, Danto menyebut akan melakukan sesuai dnegan ketentuan yang berlaku. Pengawasan kebijakan ini langsung berasal dari Ditjen Perekeretaapian dan Balai Teknik Perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian terdapat Satgas Covid-19 yang juga dibantu oleh TNI/Polri, Dishub serta Pemda setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper