Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mendorong penguatan ekosistem perlindungan konsumen di Tanah Air, di tengah tantangan inovasi keuangan digital yang berkembang pesat.
Deputi Gubernur Doni P. Joewono memaparkan ada alasan perlu dilakukannya reformasi ketentuan perlindungan konsumen BI.
Pertama, yaitu perlu adanya pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik termasuk BI.
Kedua, komitmen pelaksanaan perlindungan konsumen menurutnya akan mendorong terwujudnya keyakinan konsumen dan pasar yang merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendorong pertumbuhan yang tinggi serta berkelanjutan.
“Ketiga, menjadikan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan praktik terbaik internasional,” kata Doni melalui siaran pers, Senin (12/4/2021).
Oleh karenanya, Doni menegaskan penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan sinergi antar kementerian dan lembaga guna mendukung implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) yang telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2017.
Baca Juga
Di samping itu, penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen juga dilakukan BI, di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen.
“Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran,” jelasnya.
Penyempurnaan ketentuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.