Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengembangkan tempat pemrosesan akhir Supit Urang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur yang semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka menjadi sistem sanitary landfill.
Tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dioperasikan dengan sistem sanitary landfill akan meminimalkan dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.
Pengembangan TPA Supit Urang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality.
Selain Kota Malang, terdapat 3 Kota/Kabupaten lain yang menjadi proyek percontohan dalam program tersebut, yakni Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang.
Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR, Sabtu (10/4/2021) dikerjakan sejak 27 Juli 2018 telah selesai 30 November 2020 dengan anggaran Rp 230 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak 2018—2020.
TPA ini memiliki kapasitas tampung 726.162 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 700.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari.
Sistem sanitary landfill dibangun dengan melakukan pelapisan lahan pembuangan (sel aktif) TPA menggunakan tiga lapis perlindungan lingkungan.