Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenko Marves & Babel Bentuk Satgas Ekspor Mineral Ikutan Bijih Timah

Gubernu Bangka Belitung berharap agar posko satgas mineral ikutan timah ini berada di Babel guna memudahkan pengawasan ekspor dan pengelolaan mineral ikutan timah itu.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 11 April 2021  |  12:08 WIB
Kemenko Marves & Babel Bentuk Satgas Ekspor Mineral Ikutan Bijih Timah
Aktivita tambang timah Belitung Timur - Bisnis.com

 

Bisnis.com, PANGKALPINANG — Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk satgas ekspor mineral ikutan bijih timah guna mencegah ekspor ilegal sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi di daerah itu.

"Pembentukan satgas ini karena adanya dugaan ekspor ilegal mineral ikutan bijih timah seperti zirkon, monazit, ilmenite, dan lainnya yang merugikan negara," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, mineral ikutan ini cukup memiliki potensi sebagai pendapatan negara dan berpotensi sebagai kerugian negara apabila tidak dikelola dengan baik karena mineral ikutan atau sisa hasil produksi memiliki nilai yang cukup strategis.

"Dengan adanya satgas ini tentunya pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum akan menjadi lebih baik dan tidak ada lagi ekspor ilegal mineral ikutan tambang bijih timah di daerah ini," ujarnya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan berharap agar posko satgas mineral ikutan timah ini berada di Babel guna memudahkan pengawasan ekspor dan pengelolaan mineral ikutan timah itu.

"Kami meminta kementerian tidak membentuk posko satgas ini di Jakarta, tetapi di Babel guna memudahkan koordinasi, pengawasan dan penindakan pengelolaan mineral ikutan yang tidak sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Menurut dia, ekspor zirkon dan mineral ikutan lainnya ini merupakan hasil dari limbah pengolahan timah saat ini sudah ada aturannya.

"Aturan ini ada di Kementerian ESDM, saat ini yang boleh dikirim adalah zirkon sudah dimurnikan sebesar 65,9 persen," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

timah bangka belitung

Sumber : Antara

Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top